news

Sekda Herman Pastikan Pengembangan Pesantren di Jabar Masuk SIPD dan RPJMD, Siap Cetak Generasi Berakhlak

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. (Foto/Humas Jabar.)

 

SEWAKTU.com — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa program pengembangan pondok pesantren telah resmi masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) APBD 2026 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

"Pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan sudah tercantum di dalam SIPD dan RPJMD," kata Herman saat ditemui di Kota Bandung, Sabtu (26/4/2025).

Dalam SIPD, kata Herman, terdapat nomenklatur khusus yang mengatur pembangunan dan perbaikan ruang kelas baru untuk pesantren, pengembangan kegiatan pesantren, operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga pembangunan serta rehabilitasi masjid dan musala.

Baca Juga: Audiensi Bersama IEC, Muhammad Farhan Sebut Kota Bandung Siap Jadi Pusat Riset Sistem Energi Baru di Indonesia

Selain itu, terdapat juga program perbaikan Madrasah Aliyah (MA) negeri maupun swasta.

Herman menyebutkan bahwa dalam dokumen RPJMD 2025-2029, kebijakan terkait pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan sudah secara resmi dimuat setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat dan Pimpinan DPRD.

"Tempo hari Pak Gubernur dan Pimpinan DPRD sudah menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD. Ini menjadi bukti komitmen nyata," ujarnya.

Baca Juga: HUT ke-106 Damkar, Sekda Jabar Herman Suryatman: Damkar adalah Petarung

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pembangunan pesantren juga menjadi bagian dari implementasi Misi 1 dalam konsep "Jabar Istimewa", yakni mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkarakter unggul.

"Arah kebijakannya adalah penguatan sekolah terbuka dan pesantren, serta pengembangan sekolah berbasis agama, terutama di daerah afirmasi," pungkasnya. (ADV)

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB