Selama masa perbaikan, jam operasional truk tambang dibatasi. Truk dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintas di area pengecoran jalan pada jam-jam tertentu.
“Truk besar tidak boleh melintas antara pukul 19.00 hingga 02.00 selama masa pengeringan jalan,” jelas Ajat.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat juga dijadwalkan memperbaiki ruas jalan provinsi di kawasan yang sama mulai Juni hingga November 2025, sehingga sinergi dua pemerintahan ini diharapkan mempercepat perbaikan infrastruktur wilayah barat Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran proyek ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. (ADV)