Selama masa perbaikan, jam operasional truk tambang dibatasi. Truk dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintas di area pengecoran jalan pada jam-jam tertentu.
“Truk besar tidak boleh melintas antara pukul 19.00 hingga 02.00 selama masa pengeringan jalan,” jelas Ajat.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat juga dijadwalkan memperbaiki ruas jalan provinsi di kawasan yang sama mulai Juni hingga November 2025, sehingga sinergi dua pemerintahan ini diharapkan mempercepat perbaikan infrastruktur wilayah barat Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran proyek ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. (ADV)
Artikel Terkait
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Bus Wisata Gratis, Bus Pemkab Bogor Bakal Disulap Jadi Armada Baru
Rudy Susmanto Dukung Pembinaan Pelajar Bermasalah di Barak Militer, Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum
Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Bogor Buka Simpang Baru ke Stadion Pakansari
Dukung Perjuangan Atlet Berprestasi, Bupati Bogor Serahkan Bonus Uang Tunai Rp4,9 Miliar
Bupati Bogor Soroti 16 Sekolah dalam Audit BPK Terkait Dana BOS, Targetkan Kembali Raih Predikat WTP
Pemkab Bogor dan DPRD Bahas Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Jalan Tambang hingga TPA Galuga