news

Polri Tangkap Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kerap Unggah Konten Inses dan Eksploitasi Anak

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:38 WIB
Potret wajah admin grup Fantasi Sedarah. (Instagram/@divisihumaspolri)

SEWAKTU.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka yang menjadi admin grup Facebook bertema inses, yakni “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka.”

Penangkapan dilakukan pada 20 Mei 2025 di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Grup-grup tersebut sebelumnya viral dan meresahkan publik karena menyebarkan konten-konten dewasa yang mengandung fantasi inses dan eksploitasi terhadap perempuan dewasa maupun anak di bawah umur.

Salah satu tersangka yang diamankan menggunakan nama akun Facebook “Mas Bro” diketahui turut memproduksi konten berupa video menggunakan ponsel.

Baca Juga: Iwan Kurniawan Lukminto Korupsi Apa? Geger Eks Dirut PT Sritex Dijemput Paksa Kejagung Atas Dugaan Korupsi

Keberadaan grup “Fantasi Sedarah” sempat menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital, seperti Twitter, TikTok, dan Instagram.

Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Warganet Geram. (Foto/Instagram @jabodetabek24info.)

Tangkapan layar dari percakapan anggota grup yang mengandung fantasi seksual menyimpang tersebar luas, memicu kecaman publik.

Tak hanya dianggap merusak moral, keberadaan grup ini juga dinilai berbahaya karena dapat memicu perilaku menyimpang, termasuk hubungan sedarah (inses) yang dilarang keras di Indonesia maupun secara global karena berisiko pada aspek hukum dan kesehatan.

Baca Juga: Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ancaman Pidana 4 Tahun Menanti

Menurut informasi yang beredar di media sosial, grup tersebut memiliki ribuan anggota yang aktif berinteraksi dan membagikan konten-konten tabu tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa dari penangkapan keenam pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, SIM card, dokumen, foto, serta video yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

Penyelidikan terhadap keberadaan grup-grup menyimpang ini bermula dari hasil pemblokiran oleh Kominfo terhadap beberapa akun dan grup yang melanggar norma dan hukum di dunia digital.

Baca Juga: Jelang Laga Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Garuda Osaka Minta Suporter Tertib!

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB