SEWAKTU.com – Pemkab Bogor menertibkan 17 bangunan liar di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta tindak lanjut instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait penataan kawasan Cibinong Raya.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja.
Sebelumnya, para pemilik bangunan telah diberikan sosialisasi dan teguran secara persuasif.
“Kami telah menyampaikan teguran lebih dulu. Beberapa bangunan dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Sisanya kami bantu rapikan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Lanjutan Program Penataan Cibinong Raya
Anwar menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian penataan yang telah berlangsung di sejumlah titik lain seperti Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Para pedagang kaki lima diarahkan ke tempat yang lebih representatif. Tujuannya agar kawasan ini lebih tertib dan nyaman,” tambahnya.
Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Bersatu Bangun Kabupaten Bogor
Ia menegaskan, penertiban ini bukan tindakan penggusuran, tetapi relokasi dengan pendekatan humanis.
Para pedagang yang terdampak telah difasilitasi PD Pasar Tohaga agar bisa tetap berjualan di lokasi yang sesuai.
“Pak Bupati menekankan pendekatan humanis. Kami pastikan para pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu lingkungan pasar,” jelas Anwar.
Baca Juga: Reses Sidang Kedua, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Janji Prioritaskan Aspirasi Warga