news

Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Ikut Terseret Kasus Korupsi Sritex, Peran Keduanya Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:33 WIB
Eks bos Bank DKI Jakarta, ‎Zainuddin Mapa dan Bank BJB,Dicky Syahbandinata tersangka korupsi kredit ke PT Sritex. Kejagung menggeledah rumah mereka dan juga bos Sritex, Iwan Lukminto. (Dok. Kejagung)

SEWAKTU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Ketiganya resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ada dua tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penataan Cibinong Raya Berlanjut, Pemkab Bogor Tertibkan 17 Bangunan Liar di Sukaraja

Keduanya adalah eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM), serta Dicky Syahbandinata (DS) selaku eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan anak usahanya,” ujar Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).

Menurut Qohar, dalam proses pemberian kredit, DS dan ZM diduga kuat telah menyetujui fasilitas kredit tanpa melakukan analisa kelayakan usaha secara memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan perbankan yang berlaku.

Baca Juga: FORBESTI Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Dispora Kota Bekasi

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB