SEWAKTU.com — Seorang siswa berinisial AS yang merupakan lulusan SMAN 12 Bandung ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual.
AS diduga memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan di lingkungan sekolah.
Aksi tidak senonoh ini telah memakan tujuh korban siswi yang terekam secara diam-diam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa AS merekam aktivitas di toilet perempuan menggunakan alat perekam tersembunyi yang kemudian disimpan di ponselnya.
“Yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan menyimpan hasil rekaman di data HP-nya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Kasus ini pertama kali diketahui pada 3 Desember 2024.
Namun laporan resmi dari korban baru masuk ke pihak kepolisian pada 22 Mei 2025. Saat ini, 19 siswi yang menjadi korban sudah melapor.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: Rudy Susmanto Resmikan Gerai Pelayanan Publik di Leuwiliang, Layanan Masyarakat Kini Lebih Dekat
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran atau perekaman informasi elektronik bermuatan kesusilaan tanpa izin.
Dari pasal ini, AS terancam pidana hingga 6 tahun penjara.