BIADAB! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ternyata Rekam dan Sebarkan Video Pelecehan Anak di Bawah Umur

- Jumat, 14 Maret 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. (Foto/Ilustrasi/freepik.)
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. (Foto/Ilustrasi/freepik.)

RBG.id – Tindak asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, semakin terungkap dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, serta menyebarkan video pelecehan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (13/3), menyatakan bahwa kasus ini tengah diproses secara etik oleh Divisi Propam Polri dan akan berlanjut ke sidang kode etik.

Baca Juga: Mami Nunung Berbagi Cerita Seputar Kehidupan, Kesehatan, dan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

Menurut Brigjen Trunoyudo, penyelidikan mengungkap bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, tetapi juga terlibat dalam perbuatan perzinahan.

Oknum polisi berpangkat menengah itu juga diketahui mengonsumsi narkoba, serta menyebarluaskan video asusila yang dibuatnya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Trunoyudo.

Baca Juga: Apa Profesi Baru Bu Guru Salsa Sekarang? Banting Setir dari Guru Honorer Kini Makin Sering Tampil Depan Kamera

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara satu korban lainnya adalah perempuan dewasa berinisial SHDR (20).

Sejak 24 Februari 2025, AKBP Fajar telah ditempatkan di sel khusus (patsus).

Konferensi pers Divisi Humas Polri penetapan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersangka, Kamis, 13 Maret 2025
Konferensi pers Divisi Humas Polri penetapan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersangka, Kamis, 13 Maret 2025 (Foto/Humas Mabes Polri.)

Dalam proses penyelidikan, Polri juga telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, seorang dokter, serta ibu dari korban berusia 6 tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Diisukan Mundur, Buka Puasa Bersama Presiden Prabowo Jadi Sinyal Bantahan?

Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Fajar berjalan bersamaan dengan penyelidikan pidana di Bareskrim Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X