“Statusnya (AKBP) Fajar sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim,” kata Brigjen Agus.
Dengan perkembangan kasus ini, AKBP Fajar berpotensi menerima hukuman ganda, yakni sanksi etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***
Artikel Terkait
Ganasnya Komentar Gibran di Akun Kaskus Fufufafa saat Usia 27 Tahun, 10 Artis Ini jadi Korban Pelecehan
Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Video Asusila, Pelaku Anak Pejabat Daerah Dituding Kriminilisasi Korban
Anggota DPRD Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap SPG, Korban Beberkan Kronologinya
Agus Buntung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Agus Buntung Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan, Dua Lokasi Hasilkan 49 Adegan
Modus Ritual Zikir, Dosen di NTB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Mahasiswa Pria