RBG.id – Tindak asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, semakin terungkap dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, serta menyebarkan video pelecehan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (13/3), menyatakan bahwa kasus ini tengah diproses secara etik oleh Divisi Propam Polri dan akan berlanjut ke sidang kode etik.
Baca Juga: Mami Nunung Berbagi Cerita Seputar Kehidupan, Kesehatan, dan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
Menurut Brigjen Trunoyudo, penyelidikan mengungkap bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, tetapi juga terlibat dalam perbuatan perzinahan.
Oknum polisi berpangkat menengah itu juga diketahui mengonsumsi narkoba, serta menyebarluaskan video asusila yang dibuatnya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Trunoyudo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara satu korban lainnya adalah perempuan dewasa berinisial SHDR (20).
Sejak 24 Februari 2025, AKBP Fajar telah ditempatkan di sel khusus (patsus).
Dalam proses penyelidikan, Polri juga telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, seorang dokter, serta ibu dari korban berusia 6 tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Diisukan Mundur, Buka Puasa Bersama Presiden Prabowo Jadi Sinyal Bantahan?
Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Fajar berjalan bersamaan dengan penyelidikan pidana di Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Ganasnya Komentar Gibran di Akun Kaskus Fufufafa saat Usia 27 Tahun, 10 Artis Ini jadi Korban Pelecehan
Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Video Asusila, Pelaku Anak Pejabat Daerah Dituding Kriminilisasi Korban
Anggota DPRD Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap SPG, Korban Beberkan Kronologinya
Agus Buntung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Agus Buntung Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan, Dua Lokasi Hasilkan 49 Adegan
Modus Ritual Zikir, Dosen di NTB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Mahasiswa Pria