SEWAKTU.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, berjalan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, pada Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah diterjunkan untuk mengawasi empat lokasi pertambangan, termasuk PT GAG Nikel.
Baca Juga: HJB Run 2025 Satukan Kabupaten dan Kota Bogor, Rudy Susmanto: Ini Momentum Kebersamaan
Perusahaan ini merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang diizinkan menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
"PT GAG Nikel termasuk yang memenuhi dokumen perizinan lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan," jelas Hanif.
Pulau Gag seluas sekitar 6.030 hektare diklasifikasikan sebagai pulau kecil dan masuk kawasan hutan lindung.
Berdasarkan hasil pengawasan, KLHK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran berat terkait lingkungan dalam aktivitas tambang PT GAG Nikel.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Sebut Jika Video Pencemaran Pulau Gag Itu Hoax, Jangan Percaya!
"Hanya ditemukan pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi. Namun pengawasan akan terus dilakukan," ujar Hanif.
Meski demikian, KLHK menyatakan seluruh izin tambang di pulau kecil akan ditinjau kembali sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 57/2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2023 yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.
“Berdasarkan prinsip kehati-hatian ekologis, kami merekomendasikan peninjauan ulang terhadap semua persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong Pemprov Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang daerah berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.