news

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar, Ini Daftar Perusahaan Cabang Jadi Terdakwa

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:59 WIB
Potret uang senilai Rp11 Triliun yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi CPO Wilmar. (Foto/Kejaksaan RI.)

SEWAKTU.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kemunculan video tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis.

Uang senilai Rp11,8 triliun yang memenuhi sebuah ruangan itu ternyata merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan Wilmar Group.

Tayangan video tersebut viral di media sosial dan menjadi bukti nyata besarnya nilai kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi di sektor komoditas strategis.

Kejaksaan Agung RI resmi memperlihatkan tumpukan uang tersebut sebagai bagian dari hasil penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Baca Juga: Oxford United FC Bawa Marselino dan Ole Romeny ke Piala Presiden 2025, Siap Panaskan Pramusim di Indonesia

Uang tersebut disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, dan kini disimpan di rekening khusus milik Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.

Dilansir Sewaktu.com dari unggahan akun TikTok @jejak_viral, terlihat ruangan yang dipenuhi tumpukan uang tunai pecahan besar.

"Ada dong ni, langsung di depan mata Rp 11,8 triliun dari korupsi ekspor CPO Wilmar Group," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Baca Juga: Viral Pembagian MBG Berupa Bahan Mentah di Tangsel, Ini Aturannya Menurut Badan Gizi Nasional

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan jumlah tersebut berdasarkan perhitungan audit dari BPKP dan ahli Universitas Gadjah Mada.

Ia menjelaskan bahwa negara mengalami tiga bentuk kerugian, yaitu kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian nasional.

Total kerugian mencapai Rp11.880.351.802.619. Dari jumlah tersebut, berikut rincian pengembalian uang oleh anak perusahaan Wilmar:

  1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,997 triliun
  2. PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,756 miliar
  3. PT Sinar Alam Permai: Rp483,961 miliar
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,303 miliar
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,302 triliun

Pihak Kejagung memastikan penyimpanan dana hasil sitaan tersebut telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perjalanan dan Karir Yolla Yuliana, Resmi Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia Setelah 10 Tahun Mengabdi

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB