Kini, nama Wilmar Group tercoreng setelah Kejaksaan Agung RI menyita total kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun dari lima anak perusahaannya.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam ekspor CPO yang dilakukan selama periode kelangkaan minyak goreng pada 2021.
Kelima perusahaan yang disita asetnya yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara mencakup tiga aspek, yaitu kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), serta dampak terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Mudah dan Anti Ribet!
Dalam proses hukumnya, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan suap kepada aparat peradilan oleh kuasa hukum perusahaan, yang diduga berujung pada vonis lepas (onslag) bagi para terdakwa.
Kasus ini pun kini telah sampai ke Mahkamah Agung, menunggu hasil kasasi.
Sementara Wilmar menyatakan semua kegiatan ekspornya sudah sesuai regulasi dan menegaskan tidak memiliki niat korupsi.
Meski demikian, jika Mahkamah Agung menyatakan Wilmar bersalah, maka uang hasil sitaan akan dirampas negara sebagai bentuk ganti rugi.***