SEWAKTU.com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik serta merusak reputasi pribadi maupun kehidupan sosial Ridwan Kamil.
Langkah hukum tersebut tertuang dalam dokumen jawaban gugatan atas Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, merinci bahwa gugatan tersebut mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Bapas Ikut Bersihkan Alun-alun, Pemkot Bandung Dukung Pemasyarakatan Inklusif
Kerugian materiil diklaim timbul akibat proses hukum yang sedang berjalan, pengobatan psikis, serta terganggunya pekerjaan dan penghasilan Ridwan Kamil.
Sementara kerugian immateriil diajukan lantaran terganggunya kehormatan, tekanan psikologis, hingga dampak pada hubungan keluarga dan sosial.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan serius tanpa disertai bukti valid. Di antaranya menuduh klien kami memiliki hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menganjurkan aborsi. Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah terbukti secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” tegas Muslim dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa Lisa Mariana menyebarkan narasi tersebut secara berulang, baik melalui media sosial maupun platform publik seperti podcast, yang semakin memperparah kerusakan reputasi kliennya sebagai tokoh publik.
Sebagai bagian dari gugatan balik tersebut, tim hukum Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Lisa Mariana untuk menghapus seluruh unggahan yang berisi tuduhan tersebut dari berbagai platform digital.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka yang harus disampaikan melalui media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ridwan Kamil, dan saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.