Puluhan Warga Binaan Bapas Ikut Bersihkan Alun-alun, Pemkot Bandung Dukung Pemasyarakatan Inklusif

- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghadiri aksi sosial bersih-bersih kawasan Alun-alun Kota Bandung oleh 50 orang warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Rabu 25 Juni 2025. (Foto/Humas Kota Bandung.)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghadiri aksi sosial bersih-bersih kawasan Alun-alun Kota Bandung oleh 50 orang warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Rabu 25 Juni 2025. (Foto/Humas Kota Bandung.)

SEWAKTU.com — Sekitar 50 warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung ambil bagian dalam aksi sosial membersihkan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli 2025 dan implementasi konkret Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap pendekatan inklusif dalam sistem pemasyarakatan.

Baca Juga: Kembangkan Infrastruktur Olahraga, Pemkot Sukabumi Belajar Pengelolaan Stadion Pakansari

Menurutnya, Kota Bandung adalah ruang terbuka bagi semua orang, tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang pernah menjalani hukuman.

“Bandung adalah kota yang terbuka. Inklusivitas artinya kita menerima siapa saja, tanpa memandang latar belakang hukum,” ujar Farhan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada penyaringan batas kota berdasarkan status sosial atau hukum, sehingga pendekatan manusiawi harus menjadi fondasi kebijakan sosial.

Lebih jauh, Farhan menilai keterlibatan para klien pemasyarakatan dalam kegiatan publik seperti ini merupakan kontribusi nyata dan patut diapresiasi.

Baca Juga: Hadiri Kegiatan Mayor Lecture, Wali Kota Bandung Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi Bagi CPNS Baru

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ruang publik bersama-sama, termasuk Alun-alun yang disebutnya sebagai "simbol kota".

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Bandung, Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi atas diberlakukannya KUHP baru, yang secara resmi mulai berlaku sejak 2023.

“Dalam KUHP nasional ini, salah satu terobosannya adalah pidana kerja sosial. Ini bukan lagi sistem hukum kolonial, tapi refleksi nilai-nilai lokal yang lebih humanis,” jelas Baihaqi.

Ia menegaskan bahwa para peserta aksi merupakan warga binaan yang telah mendapatkan status bebas bersyarat dan sedang dalam masa pembinaan sosial.

Melalui kerja sosial ini, para klien tidak hanya diberdayakan, tetapi juga diberi kesempatan berkontribusi langsung bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X