Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah secara emosional, apalagi dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah, justru menambah pelanggaran hukum baru,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sebab, unggahan yang bersifat menyudutkan seseorang bisa memicu konflik dan berdampak hukum.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami keterangan para saksi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan dimintai pertanggungjawaban hukum.***