Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah secara emosional, apalagi dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah, justru menambah pelanggaran hukum baru,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sebab, unggahan yang bersifat menyudutkan seseorang bisa memicu konflik dan berdampak hukum.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami keterangan para saksi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan dimintai pertanggungjawaban hukum.***
Artikel Terkait
Diiming-Iming Rp1 Juta, Tersangka Debt Collector Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama
Puluhan Siswa SMA Negeri 9 Kota Bogor Keroyok dan Rampas Barang Berharga Pengendara Mobil yang Melintas
VIDEO Remaja SMA Bully dan Aniaya Siswa SLB Panen Hujatan, Ditampar Sampai Diinjak-Injak
Video Viral Siswa Disabilitas Dibully, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Bully di Lingkungan Kita!
Prabowo Ingatkan Para Pemuda: Jangan Suka Bully Orang