Sebagai wujud nyata pelaksanaan kebijakan ini, marka parkir di sepanjang sisi Alun-Alun telah dihapus dan sejumlah rambu larangan parkir telah dipasang oleh petugas Dishub.
Langkah tegas ini mendapat sorotan positif karena dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata lalu lintas kota dan menciptakan kawasan pusat kota yang lebih teratur, aman, serta nyaman bagi pengunjung dan warga setempat. (ADV)