SEWAKTU.com — Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan pengaturan baru terkait jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh di Kota Bandung dan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran Gubernur mengenai penyesuaian jam masuk sekolah.
Tujuannya tidak hanya untuk membentuk karakter siswa yang Pancawaluya, tetapi juga sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di pagi hari.
Baca Juga: Bahas Kinerja dan Arah Pembangunan, Rudy Susmanto Hadiri Rakor Bersama Dedi Mulyadi dan Mendagri
Penyesuaian Jam Masuk dan Durasi Belajar
Adapun rincian pengaturan jam efektif yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung sebagai berikut:
PAUD, RA, TK:
Jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB. Durasi belajar pada Senin hingga Kamis minimal 195 menit, sedangkan Jumat minimal 120 menit.
SD/MI:
Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 6 jam pelajaran (jp), masing-masing 30 menit per jp. Khusus Jumat, hanya 4 jp untuk Kelas I.
Kelas III–VI: Masuk tetap pukul 07.30 WIB, dengan 7 jp setiap hari Senin hingga Kamis, dan 6 jp pada Jumat.
SMP/MTs:
Jam pelajaran dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB. Siswa mengikuti minimal 8 jp Senin–Kamis dan 6 jp pada Jumat, dengan durasi 40 menit per jp.