Ketentuan Pendukung dan Aturan Tambahan
Selain pengaturan waktu belajar, sekolah juga diminta untuk menerapkan aturan pendukung guna menciptakan suasana belajar yang kondusif.
Baca Juga: Bahas RPJMD, Anggota DPRD Kota Bandung Sebut Misi 1 Belum Sepenuhnya Sentuh Akar Masalah
Beberapa di antaranya:
- Pelajar dilarang menggunakan ponsel selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru.
- Siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Orang tua atau wali murid tidak diperkenankan menunggu di area sekolah selama jam belajar.
Waktu sepulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk berbagai kegiatan positif, seperti membantu orang tua, beraktivitas keagamaan, atau mengembangkan bakat dan minat.
Sementara itu, malam hari (pukul 18.00–21.00 WIB) diarahkan sebagai waktu khusus belajar di rumah dan pengembangan diri yang diawasi keluarga.
Adapun akhir pekan difokuskan sebagai momen pendidikan keluarga serta kegiatan ekstrakurikuler dengan bimbingan orang tua.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap terciptanya iklim pendidikan yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan pembentukan karakter siswa secara holistik. (ADV)
Artikel Terkait
Farhan Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Panggung Asia Afrika, Bandung Ditetapkan sebagai Pusat Solidaritas Dunia
160 Atlet Muda Tampil di First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025, Erwin: Alhamdulillah..
Kurangi Beban Sekolah Negeri, Pemkot Bandung Siapkan Dukungan Sekolah Swasta untuk Perbesar Daya Tampung
Wali Kota Farhan Buka MPLS 2025 di Bandung, Tekankan Pendidikan Bermakna dan Inklusif
Bahas RPJMD, Anggota DPRD Kota Bandung Sebut Misi 1 Belum Sepenuhnya Sentuh Akar Masalah
Pansus DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus pada Layanan Dasar dan Kota Inklusif