Pemkot Bandung Atur Ulang Jam Masuk Sekolah untuk Bangun Karakter dan Kurangi Kemacetan

- Rabu, 16 Juli 2025 | 15:01 WIB
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs. (Foto/Humas Kota Bandung.)
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs. (Foto/Humas Kota Bandung.)

Ketentuan Pendukung dan Aturan Tambahan

Selain pengaturan waktu belajar, sekolah juga diminta untuk menerapkan aturan pendukung guna menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Baca Juga: Bahas RPJMD, Anggota DPRD Kota Bandung Sebut Misi 1 Belum Sepenuhnya Sentuh Akar Masalah

Beberapa di antaranya:

  • Pelajar dilarang menggunakan ponsel selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru.
  • Siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
  • Orang tua atau wali murid tidak diperkenankan menunggu di area sekolah selama jam belajar.

Waktu sepulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk berbagai kegiatan positif, seperti membantu orang tua, beraktivitas keagamaan, atau mengembangkan bakat dan minat.

Sementara itu, malam hari (pukul 18.00–21.00 WIB) diarahkan sebagai waktu khusus belajar di rumah dan pengembangan diri yang diawasi keluarga.

Adapun akhir pekan difokuskan sebagai momen pendidikan keluarga serta kegiatan ekstrakurikuler dengan bimbingan orang tua.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap terciptanya iklim pendidikan yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan pembentukan karakter siswa secara holistik. (ADV)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X