Pemkot Bandung Atur Ulang Jam Masuk Sekolah untuk Bangun Karakter dan Kurangi Kemacetan

- Rabu, 16 Juli 2025 | 15:01 WIB
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs. (Foto/Humas Kota Bandung.)
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs. (Foto/Humas Kota Bandung.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan pengaturan baru terkait jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh di Kota Bandung dan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran Gubernur mengenai penyesuaian jam masuk sekolah.

Tujuannya tidak hanya untuk membentuk karakter siswa yang Pancawaluya, tetapi juga sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di pagi hari.

Baca Juga: Bahas Kinerja dan Arah Pembangunan, Rudy Susmanto Hadiri Rakor Bersama Dedi Mulyadi dan Mendagri

Penyesuaian Jam Masuk dan Durasi Belajar

Adapun rincian pengaturan jam efektif yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung sebagai berikut:

PAUD, RA, TK:

Jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB. Durasi belajar pada Senin hingga Kamis minimal 195 menit, sedangkan Jumat minimal 120 menit.

SD/MI:

Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 6 jam pelajaran (jp), masing-masing 30 menit per jp. Khusus Jumat, hanya 4 jp untuk Kelas I.

Kelas III–VI: Masuk tetap pukul 07.30 WIB, dengan 7 jp setiap hari Senin hingga Kamis, dan 6 jp pada Jumat.

SMP/MTs:

Jam pelajaran dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB. Siswa mengikuti minimal 8 jp Senin–Kamis dan 6 jp pada Jumat, dengan durasi 40 menit per jp.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X