news

TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:28 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula.

SEWAKTU.com- Terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdanganan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan hukuman penjara.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Baca Juga: Profil Erika Carlina, 'Ratu Senopati' yang Buat Pengakuan Dirinya Tengah Hamil 9 Bulan

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim pun menyatakan tidak ada hal pemaaf atau pembenar dalam perbuatan Tom Lembong selaku terdakwa.

Tom Lembong dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak, dirinya akan ditambah hukuman 6 bulan kurungan.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Hal meringankan ialah Tom Lembong pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini jika dirinya bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Mengejutkan! Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan Dihadapan Deddy Corbuzier, Yang Baru Tahu Keluarga dan Sahabat

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB