Selain itu, Tom Lembong dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.***
Artikel Terkait
Google Cloud Perkuat Keamanan Siber Indonesia, Hadirkan Layanan Lokal dan Program Literasi AI
Pendaki Asal Belanda Terpeleset di Jalur Ekstrem Gunung Rinjani, Dievakuasi Udara dengan Luka di Kepala
Sinopsis Film The Contractor Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Misi Rahasia yang Membawa Pengkhianatan!
Sinopsis Film Fearless Hyena 2, Kembalinya Gaya Kungfu Kera yang Diperankan oleh Jackie Chan
Mengejutkan! Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan Dihadapan Deddy Corbuzier, "Yang Baru Tahu Keluarga dan Sahabat"
Profil Erika Carlina, 'Ratu Senopati' yang Buat Pengakuan Dirinya Tengah Hamil 9 Bulan
IBI Kesatuan Tingkatkan Daya Saing UMKM Keripik Rasti Melalui Inovasi Produksi, Keuangan, dan Pemasaran Digital