TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula!

- Jumat, 18 Juli 2025 | 22:28 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula.

Selain itu, Tom Lembong dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X