news

Perkuat Hak Anak, Pansus VI DPRD Kota Bekasi Bahas Revisi Perda Perlindungan Anak

Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:45 WIB
DPRD Kota Bekasi melalui Pansus VI menyelenggarakan Rapat Pembahasan Awal dalam rangka membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak pada kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi. (Foto/Humas DPRD Kota Bekasi.)

SEWAKTU.com — DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar rapat pembahasan awal untuk mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Upaya ini bertujuan memperkuat regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan perlindungan anak di Kota Bekasi.

Rapat digelar pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi. Dipimpin oleh Ketua Pansus VI Rizki Topananda, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag., serta Sekretaris Pansus H. Gilang Esa Mohamad, S.IP., pertemuan ini juga dihadiri oleh anggota Pansus lainnya dan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Bangga! Brand Jersey Asal Bekasi Ini Sudah Tembus Pasar Global, Dipakai di Eropa Hingga Amerika Latin

Fokus utama rapat adalah mengevaluasi dan mengidentifikasi poin-poin yang perlu direvisi dari regulasi sebelumnya.

Rizki Topananda menekankan pentingnya pembaruan kebijakan sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial yang mempengaruhi kehidupan anak-anak di perkotaan.

Ia menyebutkan bahwa proses revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak.

“Kami ingin memperkuat perlindungan anak melalui regulasi yang relevan dan berdaya guna. Harapannya, Kota Bekasi dapat menjadi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal dan aman,” ujar Rizki dalam rapat.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Kreatif, Ketua REPDEM Kota Bekasi Jeffry Hendratmo Gelar Pekan Raya Bekasi dan UMKM Lokal

Lebih lanjut, pembahasan ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses yang akan berlanjut pada uji publik.

DPRD juga berencana menjalin koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan, organisasi perlindungan anak, hingga kelompok masyarakat sipil, guna memastikan rancangan aturan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Revisi ini juga ditujukan agar Perda yang ada dapat selaras dengan kebijakan nasional yang terus berkembang, khususnya dalam hal standar perlindungan anak yang holistik dan menyeluruh. (ADV)

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB