news

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Kebijakan demi Kemaslahatan Warga

Rabu, 23 Juli 2025 | 22:57 WIB
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dan Persetujuan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, Jumat (18/7/2025). (Foto/HUMPROPUB Kota Bogor.)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap regulasi ini mampu menciptakan iklim pendidikan yang ramah dan bebas dari kekerasan.

Ia juga mendorong adanya sosialisasi yang masif serta integrasi materi pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan karakter.

“Kampanye kesadaran terhadap hak anak dan upaya pencegahan kekerasan harus dilakukan secara berkelanjutan di setiap jenjang pendidikan,” kata Adityawarman.

Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah penetapan Perubahan KUA-PPAS 2025 yang merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.

Dalam pemaparan anggaran, Ketua DPRD menyebutkan total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,275 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,332 triliun.

Total pembiayaan tercatat Rp56,838 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp0.

Yang menjadi sorotan utama dalam perubahan anggaran ini adalah masuknya pos pembebasan lahan untuk proyek pembangunan akses jalan baru di kawasan Batutulis.

Anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan tanah tersebut mencapai Rp26,963 miliar.

“Kami menyusun anggaran ini dengan prinsip kehati-hatian, memastikan seluruh landasan hukum dipatuhi agar implementasinya nanti benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Adityawarman.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi antisipatif menghadapi potensi bencana di kawasan Batutulis.

Berdasarkan hasil kajian sejumlah lembaga pusat dan PDAM, jalur longsoran di Jalan Saleh Danasasmita tidak lagi layak digunakan, sehingga diperlukan pembangunan trase baru.

“Dalam perubahan KUA-PPAS ini juga tercantum anggaran untuk trase jalan baru sebagai bentuk mitigasi risiko bencana,” jelas Dedie.

Menurutnya, proses pembebasan lahan direncanakan dimulai pada 2025, sementara pembangunan fisiknya akan dilaksanakan melalui APBD Murni tahun 2026 atau dengan dukungan pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (ADV)

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB