SEWAKTU.com - Seorang guru berinisial I (46), warga Sekupang, Batam, kini tengah menghadapi proses hukum usai membuat laporan palsu tentang pencurian uang tunai sebesar Rp 210 juta. Perbuatannya diketahui sebagai upaya untuk menghindari pelunasan utang yang telah jatuh tempo.
Peristiwa ini bermula ketika guru tersebut datang ke kantor kepolisian setempat dan mengaku menjadi korban pencurian di area parkir sebuah restoran cepat saji. Ia menyebut baru saja menarik uang tunai dari sebuah bank di kawasan Nagoya, lalu singgah membeli makanan. Namun saat kembali ke mobil, ia mengaku menemukan alat menyerupai pengait di kaca depan kendaraan dan menyadari bahwa uang yang ditinggalkan di dalam mobil telah hilang.
Sejumlah kejanggalan segera terungkap saat laporan tersebut diproses. Guru itu tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penarikan uang, seperti struk atau catatan di buku tabungan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa semua bukti ikut hilang bersama uang yang dicuri.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Penipu, Steven Gugat Jessica Iskandar
Penyelidikan dilanjutkan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di lokasi yang disebutkan. Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan atau indikasi pembobolan mobil di sekitar waktu kejadian. Area sekitar kendaraan terpantau dalam kondisi normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda intervensi dari pihak luar.
Fakta Terungkap, Kebohongan Terbongkar
Ketika diminta untuk mendampingi penelusuran ulang rute perjalanan dari bank ke lokasi kejadian, guru tersebut tidak bersedia, dengan alasan memiliki keperluan pribadi. Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan yang dibuat tidak didasarkan pada peristiwa nyata.
Langkah selanjutnya dilakukan dengan menelusuri informasi di bank yang disebut. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa individu tersebut bukan merupakan nasabah di bank terkait. Rekaman kamera pengawas dari area parkir bank juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya berada di dalam kendaraan sebentar dan tidak melakukan aktivitas perbankan.
Setelah dipanggil beberapa kali untuk klarifikasi, guru tersebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan lanjutan, ia mengakui bahwa seluruh cerita mengenai pencurian hanyalah rekaan pribadi. Ia menyampaikan bahwa tekanan akibat utang yang harus segera dibayar mendorongnya menyusun cerita tersebut, dengan harapan dapat menghindari penagihan.
Meski latar belakang masalah pribadi menjadi pemicu, aparat tetap memproses kasus ini secara hukum. Tindakan membuat laporan palsu dianggap dapat meresahkan masyarakat dan menciptakan kesan negatif terhadap situasi keamanan di wilayah setempat.
Kasus ini kini ditangani dengan dasar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang membawa ancaman pidana hingga satu tahun empat bulan penjara. Status guru tersebut masih sebagai terlapor, sementara penyelidikan lanjutan terus berlangsung, termasuk kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka.
Baca Juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan proses hukum demi kepentingan pribadi. Penyampaian informasi yang tidak sesuai kenyataan bukan hanya membuang waktu aparat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana yang merugikan pelapor itu sendiri.