news

Realisasi PBB Kota Bekasi Capai 64,61 Persen, Wacana Penghapusan Tunggakan Kini Jadi Sorotan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Gedung Bapenda Kota Bekasi. (foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai 64,61 persen hingga 14 Agustus 2025.

Capaian ini menandai pertumbuhan positif penerimaan pajak daerah, meski di saat bersamaan muncul wacana penghapusan tunggakan PBB yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi, mengatakan pencapaian tersebut tidak lepas dari upaya unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang terus melakukan optimalisasi.

“Realisasi pendapatan di sektor PBB masih terus kami upayakan agar terus meningkat,” ujarnya.

Menurut Ade, tahun ini kinerja penerimaan PBB mengalami lonjakan cukup signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Penuhi Undangan Presiden, Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara

“Dibandingkan tahun 2024, ada kenaikan sebesar 12,5 persen. Kami berharap tren ini berlanjut hingga akhir tahun agar target bisa tercapai,” tambahnya.

Pendapatan dari sektor PBB menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Bekasi, termasuk untuk infrastruktur dan layanan publik.

Di tengah optimisme tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan agar pemerintah kabupaten/kota memberikan pembebasan tunggakan PBB perorangan, khususnya yang menunggak selama satu tahun atau lebih.

Imbauan ini disampaikan Dedi bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung Sate, Bandung, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Pemkot Bekasi Ukur Enam Jalan di Jatirangga untuk Ditetapkan Jadi Aset Daerah, Langkah Preventif Cegah Klaim Sepihak

“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati/wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” kata Dedi.

Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak.

Dedi mencontohkan langkah serupa pernah diterapkan pada pajak kendaraan bermotor, yang dinilai cukup efektif.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB