SEWAKTU.com - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI sering kali menjadi perdebatan publik. Menanggapi isu ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni, menyatakan bahwa semua penghasilan yang diterima anggota dewan baik gaji, tunjangan, maupun fasilitas—pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat.
Syahroni menjelaskan bahwa kontribusi ini dilakukan melalui berbagai program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil). Kegiatan tersebut mencakup pendampingan hukum, bantuan sosial, pelatihan, dan pengembangan usaha. Meskipun tidak semua kegiatan dipublikasikan, ia menekankan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Soroti Isu Nasional dan Internasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014, anggota DPR untuk periode 2024–2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan untuk rumah jabatan atau RJA.
Ia juga menegaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan anggota DPR masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan demikian, tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan untuk periode ini, sehingga isu mengenai peningkatan penghasilan dewan dianggap tidak benar.