SEWAKTU.com - Minat masyarakat terhadap suplemen kesehatan berbasis probiotik terus mengalami peningkatan, terutama sejak pandemi COVID-19 memicu kesadaran akan pentingnya menjaga daya tahan tubuh. Probiotik diyakini membantu menjaga kesehatan pencernaan, memperkuat imunitas, hingga mendukung metabolisme tubuh. Permintaan akan produk di platform e-commerce meningkat pesat akibat fenomena ini. Hal tersebut memotivasi produsen farmasi dan merek lokal untuk segera memperkenalkan produk-produk baru.
Namun, di balik tren positif tersebut, kekhawatiran akan klaim berlebihan yang tidak selalu terbukti secara ilmiah ikut mencuat. Untuk menjawab keresahan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman resmi mengenai penilaian, peredaran, dan pengawasan produk probiotik di Indonesia.
Dalam regulasi baru ini, produsen diwajibkan mencantumkan identifikasi strain probiotik secara spesifik pada setiap produk. Selain itu, data keamanan, efektivitas, dan hasil uji klinis harus disertakan sebagai bukti pendukung. Langkah ini bertujuan agar klaim manfaat produk tidak hanya menjadi jargon promosi, tetapi benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Baca Juga: BPOM Rilis 34 Kosmetik Ilegal, Nama Shella Saukia Terseret Isu Skincare Berbahaya
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap klaim kesehatan yang tertera pada label harus berbasis bukti penelitian dan tidak boleh bersifat menyesatkan. Aspek distribusi, pemasaran, dan mekanisme pengawasan ikut diatur agar konsumen memperoleh perlindungan maksimal.
Kebijakan ini lahir dari upaya melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar. BPOM menegaskan bahwa probiotik memang memberikan banyak manfaat, tetapi masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi aman, berkualitas, dan sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan. Pengawasan pun akan diperketat terhadap produk probiotik, baik yang diimpor maupun yang diproduksi dalam negeri, dengan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Regulasi ini disambut positif oleh konsumen yang merasa lebih tenang saat memilih suplemen probiotik. Mereka menilai aturan baru ini penting di tengah maraknya produk yang beredar dengan klaim beragam. Meski sejumlah pelaku industri mengakui adanya tambahan biaya riset dan uji klinis, mereka sepakat bahwa regulasi ini dapat menjaga standar kualitas dan membangun kepercayaan publik.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Susu Rendah Lemak Terbaik untuk Gaya Hidup Sehat
Langkah Indonesia ini juga sejalan dengan kebijakan di negara lain seperti Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat yang lebih dulu menerapkan standar ketat pada klaim kesehatan suplemen. Kehadiran Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri kesehatan nasional di pasar global.
Dengan aturan baru ini, suplemen probiotik kini dipandang bukan hanya sebagai bagian dari gaya hidup sehat, tetapi juga sebagai produk yang keberadaannya diatur ketat demi memastikan manfaat nyata bagi tubuh. Konsumen semakin terlindungi, sementara produsen ditantang menghadirkan produk yang teruji secara ilmiah, aman, dan terpercaya.