SEWAKTU.com – Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi kembali menuai sorotan publik.
Ketua DPRD Kota Bekasi diketahui menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp53 juta per bulan, sementara Wakil Ketua memperoleh Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
Kabar ini mencuat di tengah polemik serupa yang terjadi di tingkat nasional, setelah isu tunjangan rumah dinas DPR RI senilai Rp50 juta ramai dibicarakan masyarakat pada Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Seru! Warga Bekasi Ikut Lomba Mancing Gratis Bersama Laskar Merah Putih
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam 45 Bekasi, Febrian Naufal, menilai nominal tersebut terlampau tinggi.
Menurutnya, alokasi dana untuk tunjangan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih menyentuh masyarakat.
“Anggaran tunjangan perumahan tersebut menurut saya sangat fantastis. Seharusnya kita belajar dari polemik yang sedang terjadi di tingkat nasional,” ujar Febrian. Ia menambahkan, “Seharusnya anggaran tunjangan perumahan tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi.”
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru SMPN 13 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Sejak 2018
Febrian juga mendorong Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk mengevaluasi pemberian tunjangan tersebut.
Ia menilai efisiensi anggaran yang sedang digalakkan di tingkat pemerintahan pusat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming perlu diterapkan pula di tingkat daerah.
“Di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden, seharusnya bisa juga diterapkan di kota maupun kabupaten, jangan hanya menjadi formalitas,” tegasnya.
Sebagai informasi, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan bagi DPRD Kota Bekasi tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Baca Juga: KPU Bekasi Gelar Kajian E-Voting, Pemkab Bekasi Dukung Sinergi Modernisasi Pemilu
Aturan terakhir tercatat pada Perwali Nomor 150 Tahun 2020.