Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa Pemkab Bogor mengajukan kerja sama pembangunan sembilan ruas jalan sekaligus yang melintasi kawasan TNGHS.
“Ini pertama kalinya kami menerima usulan kerja sama sembilan ruas jalan dalam satu paket. Tentu butuh telaah teknis dan administratif menyeluruh,” katanya.
Menurut Munawir, sebagian besar ruas jalan tersebut sudah eksisting sebelum perluasan kawasan taman nasional pada 2003–2004.
Saat itu, kawasan Halimun diperluas dari 40.000 hektare menjadi 116.000 hektare, hingga akhirnya ditetapkan sekitar 87.000 hektare.
Munawir menegaskan, sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 24, infrastruktur publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat bisa difasilitasi lewat skema kerja sama dan tidak dikenakan kompensasi.
“Ini berbeda dengan aset swasta. Karena itu, penting ada payung hukum untuk peningkatan jalan ini, agar tidak lagi muncul konflik lapangan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah resmi Pemkab Bogor dalam mengajukan kerja sama.
“Kami siap menindaklanjuti, tapi masih dibutuhkan informasi tambahan soal sejarah pembangunan jalan dan status aset,” tambahnya.
Kerja sama ini dirancang berlaku jangka panjang selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Harapannya, selain memperlancar pembangunan infrastruktur, juga memperkuat upaya konservasi kawasan Halimun Salak.
“Kerja sama ini akan menjadi fondasi kuat bagi sinergi pembangunan dan pelestarian lingkungan ke depan,” tutup Munawir. (ADV)