Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut saat ini masih dalam perhitungan BPKP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia pun berharap tuhan akan melindunginya.***