Menurutnya, semua harus diserahkan kepada penegak hukum.
Pernyataan tersebut membuat permintaan Hotman agar gelar perkara dilakukan di Istana praktis sulit dipenuhi Presiden.
Meski begitu, Hotman tidak surut langkah. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem penuh kejanggalan.
Hotman menegaskan tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan dari proyek Chromebook.
Baca Juga: Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Capai Rp53 Juta, PMII Minta Tri Adhianto Lakukan Evaluasi
Ia menilai penahanan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena menurutnya kliennya tidak melakukan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Penetapan ini disertai penahanan selama 20 hari di Rutan Kejagung.
Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional.
Nadiem, yang sebelumnya dipuji karena terobosannya di dunia teknologi dan pendidikan, kini menghadapi salah satu skandal hukum terbesar di awal pemerintahan Prabowo.
Baca Juga: Tindak Lanjut Tuntutan 17+8, PAN Desak DPR Perkuat Transparansi
Publik kini menunggu apakah tantangan Hotman Paris benar-benar akan berujung pada gelar perkara di Istana, atau kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi dari Presiden.
Seperti diketahui, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem ditahan pada Kamis, 4 September 2025 usai diperiksa Kejagung.
Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Artikel Terkait
Hotman Paris dan Rasman Terlibat Perseteruan Panas di Pengadilan
Hotman Paris Tegaskan Tak Lakukan Pelecehan terhadap Iqlima Kim
Hotman Paris Tinggalkan Gaya Hidup Dunia Malam, Kapok Mati Usai Sakit Parah Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit?
Hotman Paris vs. Firdaus Oibowo: Perang Kata yang Bikin Heboh Dunia Maya
Hotman Paris Beri Saran ke Atalia Praratya Tuk Laporkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Alasannya Ternyata Begini
Hotman Paris Angkat Suara Terkait Kasus Cerai Paula Verhoeven dengan Baim Wong: UU Hubungan Zina Itu Pembuktiannya Berat