“Kami ingin memastikan tidak ada lagi guru di Kota Bogor yang digaji hanya Rp300 ribu. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan,” tegas Endah.
Untuk mengantisipasi persoalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, DPRD bersama Disdik sepakat menambah 3.000 kursi siswa:
- 1.000 kursi di sekolah negeri,
- 2.000 kursi di sekolah swasta.
Langkah ini diambil agar setiap rombongan belajar (rombel) tetap berjumlah maksimal 40 siswa, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.
Dengan kebijakan ini, DPRD dan Pemkot Bogor berharap dapat memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memberikan akses lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. (ADV)