news

Sekwan Bandung Tegaskan Tunjangan Perumahan DPRD Bukan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

Rabu, 10 September 2025 | 20:36 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi, Kota Bandung. (foto:dprdbandung.go.id)

SEWAKTU.com - Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menepis sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota legislatif di daerah tersebut.

Ia menegaskan, seluruh komponen pendapatan, termasuk tunjangan perumahan, merupakan hak normatif yang diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, bukan kebijakan tambahan.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan berlandaskan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Baca Juga: Raperda Keberagaman Jadi Payung Hukum Antisipasi Konflik Sosial di Kota Bandung

Ketentuan itu kemudian dipertegas dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017, serta dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

Menurut Yasa, tunjangan tersebut diberikan khusus kepada anggota dewan yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas.

Besarannya ditentukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.

“Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Prioritaskan Sektor Pendidikan, DPRD Kota Bogor Tambah Rp10,3 Miliar untuk Guru dan Beasiswa Siswa Tak Mampu

Ia juga menekankan, penetapan besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain tidak pernah diputuskan secara sepihak.

Seluruh mekanisme ditetapkan melalui regulasi resmi yang mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar kecilnya angka, melainkan soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” tambah Yasa.

Selain hak finansial, anggota DPRD juga dibebani kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB