Sekwan Bandung Tegaskan Tunjangan Perumahan DPRD Bukan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

- Rabu, 10 September 2025 | 20:36 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi, Kota Bandung. (foto:dprdbandung.go.id)
Gedung DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi, Kota Bandung. (foto:dprdbandung.go.id)

Di antaranya, menjunjung Pancasila, mematuhi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, menjaga persatuan bangsa, hingga mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Kewajiban lain mencakup memperjuangkan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi, mematuhi kode etik, serta rutin menyerap aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja.

Anggota dewan juga diwajibkan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis di daerah pemilihannya.

Data yang dihimpun menunjukkan, aktivitas lapangan anggota DPRD kerap melampaui agenda reses resmi.

Setiap legislator dituntut memperjuangkan aspirasi ribuan konstituen, sehingga beban kerja mereka jauh lebih kompleks dibandingkan gambaran yang sering muncul di ruang publik.

Yasa menambahkan, seluruh penghasilan dewan telah dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).

Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus mendorong efisiensi penggunaan anggaran, termasuk pada pos perjalanan dinas, agar tata kelola keuangan berlangsung transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, menurut Yasa, hak berupa tunjangan yang diterima anggota DPRD sejatinya selalu berjalan beriringan dengan kewajiban, mekanisme pengawasan ketat, dan tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X