SEWAKTU.com - Kabupaten Bekasi kini mencatat tonggak baru dalam upaya mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat program energi terbarukan nasional.
Daerah ini resmi ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu wilayah potensial pelaksanaan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara penyerahan program di Wisma Danantara, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperluas pembangunan fasilitas waste to energy di berbagai daerah melalui gelombang pertama program vokasi potensial.
Baca Juga: Mewakili Kabupaten Bekasi, RSUD Cabangbungin Raih Juara Nasional di Ajang Seva Paramahita Award 2025
“Hari ini kami menyerahkan gelombang pertama pembangunan waste to energy di tujuh aglomerasi, yakni Yogyakarta, Denpasar, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Bogor Raya, Medan, dan Semarang,” kata Hanif.
Ia menambahkan, sejumlah wilayah lain seperti Yogyakarta dan Bandung Raya juga sedang dalam tahap verifikasi lanjutan karena memiliki potensi besar dari volume timbunan sampah yang dapat dikonversi menjadi energi listrik.
“Kedua wilayah itu akan kami sampaikan secara tertulis kepada Menteri Investasi dan Danantara, serta akan ditinjau langsung oleh Menko Pangan dan PNM,” ujarnya.
Bekasi Siap Jadi Pusat Pengolahan Sampah Modern
Kehadiran Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam acara tersebut menandai komitmen daerahnya dalam mendukung program nasional.
Ia menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan pemerintah pusat yang menjadikan Kabupaten Bekasi bagian dari aglomerasi pengembangan PSEL.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi mendapat kepercayaan besar karena dipanggil langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Menteri Investasi. Ini kesempatan penting bagi kami untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan,” ujar Ade.
Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi saat ini tengah menyiapkan lahan seluas 3–5 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi fasilitas pengolahan.