SEWAKTU.com -Kabar bahagia menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.
Namun, jangan buru-buru berharap gaji baru langsung cair bulan Oktober ini.
Pasalnya, pencairan akan dilakukan secara rapel pada November 2025 mendatang, mencakup penyesuaian gaji untuk dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Jurnalis Palestina Saleh Aljafarawi Tewas Tertembak Saat Liputan di Gaza
Kenaikan Gaji ASN Berlaku Mulai Oktober 2025
Mulai Oktober 2025, para ASN akan merasakan kenaikan gaji yang telah lama dinantikan. Hanya saja, pembayarannya dilakukan bulan berikutnya, yaitu November 2025, sehingga PNS akan menerima rapelan gaji untuk Oktober dan November secara bersamaan.
Langkah ini diambil agar seluruh ASN bisa merasakan penyesuaian gaji secara serentak, tanpa harus menunggu perubahan tahun anggaran.
Besaran Kenaikan Gaji per Golongan
Salah satu yang paling bikin penasaran tentu yaitu seberapa besar kenaikan gaji yang akan diterima?
Berdasarkan perhitungan awal dari pemerintah, berikut kisaran kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I–II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik sekitar 10%
- Golongan IV: naik sekitar 12%
Sebagai contoh, jika kamu berada di golongan III, maka gaji pokokmu berpotensi naik sekitar 10 persen.
Meski begitu, angka ini masih bersifat perkiraan, sebab keputusan final akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Gugur, Suara Kebenaran yang Terhenti di Tengah Debu Perang