news

Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!

Senin, 13 Oktober 2025 | 11:06 WIB
Seluruh PNS atau ASN tengah menantikan penerapan gaji baru dan sistem total reward berbasis kinerja 2025. Foto: Tangkapan Layar

Sistem Baru: “Total Reward Berbasis Kinerja”

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep “Total Reward Berbasis Kinerja”, sistem baru yang akan mengubah cara ASN menerima penghasilan.

Melalui sistem ini, tunjangan dan remunerasi akan disesuaikan dengan kinerja individu berdasarkan hasil evaluasi di instansi masing-masing.

Artinya, ASN yang berprestasi akan menerima kompensasi lebih besar dibandingkan yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi agar sistem penggajian ASN semakin adil, transparan, dan berorientasi hasil, bukan sekadar berdasarkan masa kerja atau golongan jabatan.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan ASN

Kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan ASN, di tengah dinamika ekonomi nasional yang menantang.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Lengkap Kematian Jurnalis Palestina di Tengah Gencatan Senjata Gaza

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi stimulus positif bagi perekonomian nasional.

Sejumlah analis menilai, kebijakan ini juga dapat memperkuat daya beli masyarakat, mengingat jumlah ASN di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Jadwal Pencairan: Siap-Siap November 2025

Bagi kamu yang sudah lama menunggu kabar baik ini, November 2025 akan jadi bulan yang dinanti-nanti. Pemerintah memastikan pencairan rapelan gaji baru dilakukan setelah proses penyesuaian administrasi selesai di tiap instansi.

Jadi, ASN akan menerima gaji baru plus rapel dua bulan sekaligus sebuah kabar yang tentu disambut hangat menjelang akhir tahun.

Kenaikan gaji PNS 2025 bukan sekadar soal angka. Ini adalah langkah besar menuju sistem penggajian yang lebih profesional dan berbasis kinerja.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN kini memasuki era baru, di mana prestasi dan kontribusi benar-benar dihargai.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB