Tidak hanya soal angka, Perpres 79/2025 juga memperkenalkan sistem baru yang disebut “Total Reward Berbasis Kinerja”.
Konsep ini menandai perubahan besar dalam dunia ASN. Gaji pokok memang naik, tapi tunjangan dan remunerasi akan ditentukan berdasarkan kinerja individu.
ASN yang memiliki capaian tinggi atau prestasi lebih baik akan mendapatkan tambahan penghasilan yang sepadan.
Pemerintah menilai, sistem lama yang hanya mengandalkan masa kerja dan golongan tidak lagi relevan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan muncul budaya kerja yang lebih produktif dan kompetitif, tanpa mengesampingkan nilai keadilan.
Baca Juga: Kronologi dan Fakta Lengkap Kematian Jurnalis Palestina di Tengah Gencatan Senjata Gaza
Tujuan Kenaikan
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 bukan sekadar bentuk apresiasi, tapi juga strategi untuk meningkatkan kinerja birokrasi nasional.
Dengan penghasilan yang lebih baik, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional, mengingat jumlah ASN yang mencapai jutaan orang dapat berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari reformasi birokrasi menyeluruh.
Baca Juga: Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Gugur, Suara Kebenaran yang Terhenti di Tengah Debu Perang
November Jadi Bulan Bahagia untuk ASN
Jika tidak ada perubahan, pembayaran gaji baru akan dilakukan pada November 2025. Itu artinya, ASN akan menerima rapelan dua bulan sekaligus, yang bisa menjadi momen menyenangkan menjelang akhir tahun.
Beberapa instansi pemerintah sudah mulai menyiapkan sistem administrasi untuk menyesuaikan besaran gaji baru sesuai dengan data kepegawaian masing-masing.