SEWAKTU.com - Di sebuah kantor pemerintahan kecil di Yogyakarta, suara tawa terdengar dari ruang kepegawaian. “Alhamdulillah, naik juga akhirnya!” ujar salah satu pegawai sambil tersenyum lega.
Kabar itu bukan sekadar rumor. Pemerintah benar-benar menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS di seluruh Indonesia.
Setelah bertahun-tahun menunggu, akhirnya berita baik itu datang juga dan waktunya tak lama lagi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
Kapan Berlaku? Oktober Naik, November Cair
Meski Perpres sudah diteken, kenaikan gaji PNS mulai berlaku efektif Oktober 2025, sementara pembayarannya baru akan dirapel pada November 2025.
Artinya, ASN akan menerima dua bulan gaji sekaligus pada akhir tahun ini kabar bahagia yang tentu disambut hangat banyak keluarga ASN di seluruh negeri.
Pemerintah menjelaskan, sistem rapel dipilih agar semua instansi bisa melakukan penyesuaian gaji secara serentak dan tertib. Jadi, tak ada yang tertinggal, baik di pusat maupun daerah.
Seberapa Besar Kenaikan Gajinya?
Menurut data perencanaan awal, perkiraan kenaikan gaji ASN tahun 2025 dibagi berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: sekitar 8%
- Golongan III: sekitar 10%
- Golongan IV: sekitar 12%
Jika kamu termasuk PNS golongan III, siap-siap gaji pokokmu berpotensi naik 10% dari nilai sebelumnya. Namun, pemerintah masih menunggu finalisasi resmi sebelum mengumumkan nominal pastinya.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya
Sistem Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menghadirkan sistem baru bernama “Total Reward Berbasis Kinerja.”