news

Analisis: Apa Makna di Balik Kenaikan Gaji ASN dan Sistem Total Reward 2025?

Senin, 13 Oktober 2025 | 11:34 WIB
ASN tersenyum lega setelah mendengar kabar kenaikan gaji dan penerapan sistem total reward berbasis kinerja. Foto: Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS.

SEWAKTU.com – Kenaikan gaji PNS tahun 2025 mungkin terdengar seperti kabar rutin yang datang tiap beberapa tahun sekali.

Namun, kali ini ceritanya berbeda. Di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tersimpan arah baru dalam kebijakan pengelolaan ASN Indonesia dari sekadar administrasi ke sistem berbasis kinerja dan penghargaan yang lebih adil.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!

Berlaku Oktober, Cair November

Sesuai ketentuan dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025.

Namun, pencairan baru akan dilakukan pada November 2025, dibayarkan secara rapel dua bulan sekaligus.

Langkah ini bukan hanya soal teknis keuangan. Pemerintah ingin memastikan seluruh instansi siap melakukan penyesuaian secara serentak, agar tidak ada kesenjangan data dan pembayaran di lapangan.

Persentase Kenaikan Gaji per Golongan

Dari hasil perhitungan sementara, besaran kenaikan gaji bervariasi tergantung golongan:

  • Golongan I & II - naik sekitar 8%
  • Golongan III - naik sekitar 10%
  • Golongan IV - naik sekitar 12%

Bagi ASN, angka ini memang berarti tambahan penghasilan. Tapi dari perspektif kebijakan, ini adalah upaya menjaga keseimbangan daya beli dan motivasi kerja di tengah tekanan inflasi dan tuntutan produktivitas birokrasi modern.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya

Sistem Total Reward: Dari Masa Kerja ke Kinerja

Salah satu perubahan paling penting dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem “Total Reward Berbasis Kinerja.”

Jika sebelumnya ASN dinilai dan digaji berdasarkan masa kerja dan golongan, kini kinerja menjadi faktor utama.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB