"Dengan integrasi data ini, penyaluran subsidi bisa lebih transparan dan terukur. Tidak ada lagi penerima ganda atau penyalahgunaan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi ESDM, Kamis (16/10/2025).
BPS menambahkan, data DTSEN akan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Melalui pengetatan syarat penerima subsidi, pemerintah berharap subsidi energi dapat:
- Lebih tepat sasaran kepada warga miskin dan rentan.
- Mengurangi beban anggaran negara.
- Mendorong keadilan sosial dan efisiensi energi.
- Memperkuat digitalisasi data sosial ekonomi nasional.
Jika kebijakan ini berjalan lancar, Indonesia diharapkan dapat menghemat triliunan rupiah subsidi energi setiap tahun.
Kebijakan syarat mendapatkan subsidi BBM & LPG 2026 menjadi langkah strategis menuju sistem subsidi yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau segera memastikan NIK terverifikasi dan terdaftar di data BPS agar tetap dapat menikmati harga bersubsidi pada tahun depan.***