"Dengan integrasi data ini, penyaluran subsidi bisa lebih transparan dan terukur. Tidak ada lagi penerima ganda atau penyalahgunaan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi ESDM, Kamis (16/10/2025).
BPS menambahkan, data DTSEN akan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Melalui pengetatan syarat penerima subsidi, pemerintah berharap subsidi energi dapat:
- Lebih tepat sasaran kepada warga miskin dan rentan.
- Mengurangi beban anggaran negara.
- Mendorong keadilan sosial dan efisiensi energi.
- Memperkuat digitalisasi data sosial ekonomi nasional.
Jika kebijakan ini berjalan lancar, Indonesia diharapkan dapat menghemat triliunan rupiah subsidi energi setiap tahun.
Kebijakan syarat mendapatkan subsidi BBM & LPG 2026 menjadi langkah strategis menuju sistem subsidi yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau segera memastikan NIK terverifikasi dan terdaftar di data BPS agar tetap dapat menikmati harga bersubsidi pada tahun depan.***
Artikel Terkait
Ahmad Syahroni Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Disertasi Soal Pemberantasan Korupsi
Pemkab Bogor Siap Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman, Rudy Susmanto: InsyaAllah Pekan Depan..
Gelar Audiensi, Rudy Susmanto Bahas Penguatan Transportasi Publik Bersama PT KAI
Pemprov Jabar Fokus Bangun Desa Penghasil Pajak di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Desanya Harus Bersih dan Berkembang
Masih Ingat Markus Horison? Legenda Timnas Ini Pilih Jalani Hidup Sederhana Setelah Menjadi Mualaf
Purbaya Langsung Gaspol! Ini Deretan Aksi Berani Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani
7 Artis Mualaf Diuji Penolakan Keluarga, Nomor 1 Sempat Diusir dari Rumah!