SEWAKTU.com- Pemerintah memastikan sistem baru penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kilogram akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
Menurut ESDM, selama ini subsidi energi sering tidak tepat sasaran karena dinikmati oleh warga yang tergolong mampu.
Melalui sistem baru, pemerintah akan menyalurkan subsidi berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
Baca Juga: Syarat Baru Dapat Subsidi BBM & LPG 2026, Wajib Punya NIK Terverifikasi!
Langkah ini juga bertujuan untuk menekan kebocoran subsidi dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan.
Per Oktober 2025, pemerintah tengah memfinalisasi data penerima subsidi dengan verifikasi lintas instansi.
Pada 2026, pembelian BBM dan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh warga yang:
- Terdaftar dalam DTSEN dan data BPS.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Termasuk dalam kategori ekonomi desil 1–7.
- Membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan NIK yang terdaftar.
- Memenuhi syarat administratif dan dokumen pendukung jika diperlukan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat mampu untuk beralih ke LPG nonsubsidi, guna menjaga keadilan dan efisiensi subsidi energi.
Sistem penyaluran baru saat ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi bertahap di sejumlah daerah.
Baca Juga: Aturan Baru Subsidi BBM dan Gas 3 Kg 2026, Masyarakat Wajib Terdaftar BPS
Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data agar penyaluran subsidi tidak salah sasaran.
Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi mencakup:
- Sinkronisasi data antarinstansi,
- Edukasi masyarakat terkait mekanisme pembelian menggunakan NIK,
- Kesiapan infrastruktur digital di daerah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, penerapan sistem berbasis NIK akan membantu pemerintah mengetahui secara langsung siapa saja penerima subsidi.
Artikel Terkait
Ahmad Syahroni Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Disertasi Soal Pemberantasan Korupsi
Pemkab Bogor Siap Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman, Rudy Susmanto: InsyaAllah Pekan Depan..
Gelar Audiensi, Rudy Susmanto Bahas Penguatan Transportasi Publik Bersama PT KAI
Pemprov Jabar Fokus Bangun Desa Penghasil Pajak di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Desanya Harus Bersih dan Berkembang
Masih Ingat Markus Horison? Legenda Timnas Ini Pilih Jalani Hidup Sederhana Setelah Menjadi Mualaf
Purbaya Langsung Gaspol! Ini Deretan Aksi Berani Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani
7 Artis Mualaf Diuji Penolakan Keluarga, Nomor 1 Sempat Diusir dari Rumah!