Aturan Baru Subsidi BBM dan Gas 3 Kg 2026, Masyarakat Wajib Terdaftar BPS

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Petugas mencatat data warga saat sosialisasi sistem baru subsidi LPG 3 kg. Foto Ilustrasi LPG 3 Kg.
Petugas mencatat data warga saat sosialisasi sistem baru subsidi LPG 3 kg. Foto Ilustrasi LPG 3 Kg.

SEWAKTU.com – Bayangkan jika suatu hari kamu datang ke pangkalan LPG 3 kg langgananmu, tapi tiba-tiba tidak bisa membeli gas karena datamu belum terverifikasi.

Mulai tahun 2026, skenario ini bisa jadi kenyataan bagi mereka yang belum masuk data resmi BPS dan ESDM.

Ya, pemerintah sedang menyiapkan sistem baru penyaluran subsidi BBM dan LPG 3 kg yang lebih ketat.

Tujuannya jelas, agar bantuan hanya diterima oleh masyarakat miskin dan rentan, bukan mereka yang mampu.

Baca Juga: Syarat Baru Dapat Subsidi BBM & LPG 2026, Wajib Punya NIK Terverifikasi!

Mengapa Harus Berubah?

Selama bertahun-tahun, sistem subsidi energi di Indonesia mengalami kebocoran besar. Banyak keluarga mampu yang justru ikut menikmati LPG bersubsidi. Akibatnya, anggaran negara membengkak dan bantuan tak lagi adil.

Melihat kondisi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) berinisiatif membangun sistem berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, pemerintah dapat memastikan siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi.

Tahapan Persiapan & Uji Coba

Pada Oktober 2025, pemerintah sedang menyelesaikan tahap akhir pemutakhiran data penerima.

Proses ini melibatkan verifikasi jutaan warga berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung ke data Dukcapil.

Sosialisasi dilakukan bertahap di berbagai daerah. Setiap warga diminta memastikan NIK mereka aktif dan sudah masuk dalam sistem DTSEN. Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi hanya bisa dilakukan dengan NIK yang valid.

Baca Juga: Gelar Audiensi, Rudy Susmanto Bahas Penguatan Transportasi Publik Bersama PT KAI

Syarat Dapat Subsidi BBM & LPG 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X