SEWAKTU.com- Kabar baik untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, dan kali ini dijadwalkan mulai cair pada akhir Oktober mendatang.
Program yang rutin diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU hadir sebagai 'nafas tambahan' bagi jutaan pekerja formal di Indonesia.
Dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik dan kondisi ekonomi dunia yang belum stabil, bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban hidup banyak keluarga.
Baca Juga: 10 Ribu ASN Baru di Daerah Dilantik, Akankah Jadi Harapan Baru untuk Para Honorer?
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Menurut keterangan resmi Kemnaker, program BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi pekerja sektor formal, baik swasta maupun BUMN dengan kriteria tertentu. Pemerintah menegaskan, seluruh proses verifikasi dilakukan ketat dan transparan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
- Bekerja di sektor formal (swasta atau BUMN)
Pemerintah memastikan bahwa data penerima diverifikasi melalui sistem terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, untuk menghindari tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Baca Juga: Setelah 13 Tahun Bersama, Dean Fujioka Umumkan Perceraian dari Vanina Amalia Hidayat
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Berdasarkan jadwal sementara, BSU 2025 mulai disalurkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momen yang melambangkan semangat gotong royong dan solidaritas nasional.
Penyaluran dilakukan bertahap hingga awal Desember 2025 melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penerima yang sudah memiliki rekening di salah satu bank tersebut akan langsung menerima transfer otomatis, tanpa perlu pendaftaran ulang.