Pemerintah Daerah Ramai-Ramai Lantik PPPK, Apa Dampaknya?

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Pelantikan PPPK di daerah menjadi simbol mempercepat penataan tenaga honorer. Foto: Istimewa.
Pelantikan PPPK di daerah menjadi simbol mempercepat penataan tenaga honorer. Foto: Istimewa.

SEWAKTU.com - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia terus mempercepat pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN yang ditarget rampung tahun 2025.

Salah satu yang paling menonjol terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Gubernur Sultra baru saja melantik 2.109 PPPK baru, sehingga total jumlah PPPK di wilayahnya kini mencapai 10.334 orang.

Langkah ini menjadikan Sultra sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK terbesar di Indonesia tahun ini.

"Jumlah besar ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah menuntaskan tenaga honorer,” ujar Gubernur Sultra dalam pidatonya di Aula Bahteramas, Kendari.

Baca Juga: Lonjakan PPPK 2025: Tantangan dan Peluang bagi Para Honorer

Gelombang Pelantikan di Berbagai Daerah

Tak hanya Sultra. Di Sulawesi Tengah, sebanyak 2.400 PPPK baru juga dilantik pada pertengahan Oktober 2025.

Sedangkan di Kota Ambon, pelantikan tahap kedua mengukuhkan 759 pegawai, melengkapi gelombang pertama yang berjumlah 1.152 orang.

BKN bahkan mencatat peningkatan pelaporan SK PPPK dari berbagai provinsi sejak September 2025, menandakan bahwa daerah mulai berpacu dengan waktu untuk menuntaskan agenda nasional.

“Kami ingin seluruh tenaga non-ASN mendapat kepastian status sebelum akhir 2025,” ungkap Deputi BKN bidang Pembinaan ASN.

Dorongan dari Kebijakan Nasional

Kebijakan pengangkatan PPPK diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa setiap instansi wajib melakukan inventarisasi tenaga honorer dan memprioritaskan mereka dalam seleksi PPPK.

Skema ini dimaksudkan agar tenaga yang telah lama mengabdi tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari birokrasi resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X