news

Iuran BPJS Dihapus, Ini Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Program pemutihan BPJS Kesehatan bantu jutaan peserta miskin terbebas dari tunggakan, dengan dana Rp20 triliun dari APBN 2026. (Sewaktu.com)

SEWAKTU.com - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Kebijakan ini difokuskan bagi peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni kelompok yang iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.

Fokus Pemutihan untuk Peserta PBI

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan langkah ini diambil agar masyarakat yang sebelumnya mandiri dan menunggak iuran tidak terus terbebani setelah statusnya berubah menjadi peserta bantuan pemerintah.

Baca Juga: Peserta BPJS Menunggak Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Dana Pemutihan Besar-besaran

"Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau yang dibayari Pemda, tapi masih punya tunggakan-tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pemutihan tersebut dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar bantuan tepat sasaran.

Peserta yang berhak hanyalah mereka yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dalam data nasional tersebut.

Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tunggakan yang akan dihapus hanya maksimal 24 bulan (2 tahun), meskipun peserta memiliki tunggakan lebih lama.

Total nilai tunggakan yang berpotensi diputihkan diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.

"Kalaupun dari 2014 mulai menunggak, tetap kita anggap dua tahun maksimal yang dibebaskan,” jelas Ghufron.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan 24 Bulan, Siapa yang Dapat Pemutihan?

Anggaran Disiapkan di APBN 2026

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB