news

DPRD Kota Bandung Kebut Pembahasan Revisi Perda Kesejahteraan Sosial, Fokus Kuatkan Peran LKS

Senin, 3 November 2025 | 09:48 WIB

SEWAKTU.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah mempercepat pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena sejumlah kebijakan pemerintah pusat, khususnya melalui Permensos, telah mengalami banyak penyesuaian. "Ada perubahan signifikan yang harus diadopsi, terutama terkait penguatan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)," ucapnya.

Menurut Iman, beberapa pasal pada aturan lama sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan terbaru. Misalnya, ketentuan mengenai undian kini tidak lagi masuk dalam regulasi daerah dan sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, revisi perda ini juga diarahkan untuk mengakomodasi muatan lokal. Meski regulasi nasional tetap menjadi acuan, ruang kebijakan daerah tetap dimaksimalkan, mengingat sektor kesejahteraan sosial merupakan bidang kemitraan. "LKS memang bukan di bawah Pemkot, tetapi perizinannya tetap melalui pemerintah kota," katanya.

Iman menambahkan bahwa penanganan masalah sosial tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Sebagai contoh, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—yang menggantikan DTKS—hanya mencakup penerima bantuan pada kategori desil 1 sampai 5. Padahal, masih banyak warga yang membutuhkan dukungan di luar kelompok tersebut.

"Dalam kondisi itu, LKS bisa berperan cepat membantu masyarakat, misalnya penyediaan kursi roda, tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang," ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 90 LKS yang tercatat di bawah Dinas Sosial Kota Bandung, namun hanya sekitar 60 yang aktif, termasuk lembaga yang sudah dikenal publik seperti Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman. DPRD bersama Pemkot akan kembali melakukan verifikasi legalitas lembaga-lembaga tersebut serta menyusun peta kebutuhan dan masalah sosial kota untuk memperjelas arah kebijakan ke depan.

Dalam proses pembahasan, ada sekitar 40 pasal yang ditelaah dengan 19 poin perubahan utama menjadi fokus. Pansus telah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik guna memastikan substansi perubahan berjalan optimal.

"Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu merevisi perda serupa. Kita akan mengacu pada pengalaman mereka agar hasil revisi lebih komprehensif," tutup Iman.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB